Minggu, 2013-05-19 18:00:59 WIBHeryanto Gani, Raja Otomotif Sumbar Wafat di Padang - (237)
Rabu, 2013-05-15 00:20:27 WIBMahyeldi Akan Berpasangan dengan Fahmi Bahar? - (232)
Sabtu, 2013-05-18 18:41:47 WIBWow, Investasi Basko Rp1 Triliun di Kalumbuk Kuranji - (228)
Minggu, 2013-05-19 22:53:19 WIBRaja Otomotif Heryanto Gani Dimakamkan di San Diego - (221)
Rabu, 2013-05-15 01:28:06 WIBDuet Desri Ayunda-Emzalmi Berkomitmen Bangun Padang - (210)
Jumat, 2013-05-17 21:31:13 WIBPrahara Balairung (1); Bermula dari Pengurangan Direksi - (195)
Senin, 2013-05-20 15:22:42 WIBPrahara Balairung (3); DPRD Pastikan Bentuk Pansus - (183)
Jumat, 2013-05-17 11:47:32 WIBAkankah Demokrat Usung Andre Rosiade-Januardi Sumka? - (178)
Jumat, 2013-05-17 09:33:41 WIBSoal Balairung Hotel Jakarta, Yultekhnil Angkat Bicara - (176)
Selasa, 2013-05-21 10:16:55 WIB23 Mei, Taksi Blue Bird Beroperasi di Kota Padang - (146)
Rabu, 01 Agustus 2012 - 23:58:39 WIBTiong Hoa Tolak Retribusi Makam Rp2,5 Juta/Tahun
Kategori: Daerah - Dibaca: 339 kali
Makam Thiong Hoa
|
Etnis Thiong Hoa Kota Padang keberatan dengan besarnya biaya retribusi pemakaman sebesar Rp2,5 juta per tahunnya yang akan diakomodir dalam Peratura Daerah.
Menanggapi itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Padang, Ilham Maulana, mengatakan akan melakukan pembahasan ulang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Surat
permohonan dari etnis Thiong Hoa itu, memang ada masuk dan sudah kita
terima. Pada dasarnya, aspirasi yang masuk dari masyarakat itu akan kita
akomodir dan tampung," kata Ilham, saat ditemui di gedung DPRD Padang,
Rabu (1/8).
Dikatakan Ilham, pada prinsipnya pembahasan Ranperda
yang dilakukan Pansus I DPRD Padang, tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum,
sudah selesai dan hanya menunggu pengesahannya pada Sidang Paripurna,
Selasa (8/8) nanti.
"Pembahasan ulang terhadap Ranperda yang telah selesai dibahas itu, belum bisa kita lakukan, karena permintaan untuk itu belum ada disampaikan dan diminta melalui Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kalau sudah ada, maka kita akan lakukan secepatnya untuk membahas ulang Ranperda tersebut," jelasnya.
Dilanjutkan Kader Partai Demokrat Kota Padang tersebut, kalau permintaan dari Pemko Padang, untuk dilakukannya pembahasan ulang belum diterima Pansus I DPRD Padang, hingga batas waktu sidang paripurna dilaksanakan. Maka Ranperda itu terpaksa akan disahkan.
"Pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang terkait Restribusi Umum itu harus kita lakukan walaupun tanpa mengakomodir permohonan dari etnis Thiong Hoa tersebut. Sebab, permintaan dari Pemko Padang tidak ada kita terima hingga sidang paripurna dilangsungkan nanti," jelasnya.
Menanggapi
hal itu, Tokoh Masyarakat Pondok, Albert Hendra Lukman, naik pitam
dengan mengatakan dengan adanya permohonan dan penolakan dari kaum
Thiong Hoa itu, mestinya Pansus I DPRD Padang, dapat melakukan
pembahasan ulang terhadap Ranperda tersebut tanpa harus menunggu
permintaan dari Pemko Padang.
"Kenapa harus menunggu permintaan
dari Pemko Padang untuk dilakukannya perubahan terhadap Perda tersebut.
Untuk diketahui, yang membuat Perda itu adalah DPRD. Apa urusannya
dengan menunggu permintaan dari Pemko. Selain itu permohonan dari
etnis Thiong Hoa itu adalah merupakan aspirasi dari masyarakat Kota Padang," ujar Albert geram.
Selanjutnya,
Albert yang juga Anggota DPRD Padang asal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Kota Padang, mengatakan surat permohonan dari kaum
Thiong Hoa itu telah disampaikan kepada DPRD Padang dan Pemko Padang
karena untuk retribusi pemakaman yang diatur dalam Ranperda tersebut angkanya terlalu tinggi yaitu
sebesar Rp2,5 juta per tahunnya.
LBH Padang Dirikan Posko Pemantau Penerimaan CPNS(555)
Kuranji Kekeringan, Andre Bantu Empat Tangki Air(271)
Partai Nasdem Bagikan 150 Paket Peralatan Sekolah(252)
Gubernur Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati Pasaman(226)
Tiga Perda Inisiatif Mandeg, DPRD Salahkan Akademisi(266)
0 Komentar :
Isi Komentar :




