Rabu, 2013-05-15 00:20:27 WIBMahyeldi Akan Berpasangan dengan Fahmi Bahar? - (206)
Sabtu, 2013-05-18 18:41:47 WIBWow, Investasi Basko Rp1 Triliun di Kalumbuk Kuranji - (192)
Rabu, 2013-05-15 01:28:06 WIBDuet Desri Ayunda-Emzalmi Berkomitmen Bangun Padang - (183)
Minggu, 2013-05-19 18:00:59 WIBHeryanto Gani, Raja Otomotif Sumbar Wafat di Padang - (161)
Jumat, 2013-05-17 21:31:13 WIBPrahara Balairung (1); Bermula dari Pengurangan Direksi - (154)
Jumat, 2013-05-17 11:47:32 WIBAkankah Demokrat Usung Andre Rosiade-Januardi Sumka? - (153)
Minggu, 2013-05-19 22:53:19 WIBRaja Otomotif Heryanto Gani Dimakamkan di San Diego - (143)
Jumat, 2013-05-17 09:33:41 WIBSoal Balairung Hotel Jakarta, Yultekhnil Angkat Bicara - (136)
Jumat, 2013-05-17 11:33:31 WIBSurya Budhi dan Azmeyda Bersaing Jadi Sekwan Sumbar - (127)
Rabu, 2013-05-15 11:21:09 WIBToke Beras Dirampok Penjahat Berpistol - (118)
Kamis, 02 Agustus 2012 - 18:26:25 WIBMobnas untuk Mudik, LBH Tuding Wako Turut Andil Korupsi
Kategori: Hukum - Dibaca: 357 kali
|
Tak sampai 24 jam pernyataan Walikota Padang Fauzi Bahar terkait izin mobil pelat merah boleh dipakai pulang kampung pada Lebaran, LBH Padang mengeluarkan pernyataan resminya dan menyebutkan pemakaian Mobnas saat mudik lebaran sama dengan tindakan korupsi.
"Kita menyayangkan pernyataan Walikota Padang Fauzi Bahar yang membolehkan para pejabat di lingkungan Pemko Padang menggunakan Mobnas untuk mudik sebagai pengganti THR yang dikeluarkan banyak media massa harian dan portal berita on-line hari ini. Kalau memang benar, maka Fauzi Bahar turut andil menyemai perilaku korupsi bawahannya. Izin tersebut termasuk penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh Walikota Padang," sebut Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Ea Purnama Sari, Kamis (2/8).
Penggunaan Mobnas bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil, kata Era, hakekatnya boleh digunakan untuk mendukung kerja-kerja kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan. "Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah yang berbunyi pengelolaan barang milik negara atau daerah dilaksanakan berdasarkan asar fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," ujarnya.
Itu sebabnya semua biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas dibebankan kepada negara. "Jadi sangat melukai rasa keadilan masyarakat ketika negara mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik," sebutnya.
Dan perbuatan seperti itu diduga dapat merugikan keuangan negara dan secara hukum digolongkan kepada tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menyikapi pernyataan Walikota Padang tersebut, LBH mengeluarkan pernyataan sikap mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten dan Kota segera mengeluarkan surat edaran atau instruksi kepada masing-masing Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing untuk tidak menggunakan mobil dinas buat mudik atau kepentingan pribadi lainnya," ujar Era.
LBH Padang juga minta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan mobil dinas untuk buat Mudik atau kepentingan pribadi lainnya. "Kita juga mengajak seluruh Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Sumbar dengan kesadaran sendiri tidak menggunakan mobil dinas pada saat mudik karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," ujar Era.
Fauzi Bahar sendiri mengizinkan pemakaian kendaraan pelat merah untuk mudik lebaran pada pengecekan fisik kendaraan dinas di lingkungan Pemko Padang, Rabu (1/8). "Itu bentuk penghargaan kepada pengabdian selama 11 bulan, boleh saja PNS menggunakan Mobnas berlebaran ke kampung halaman," sebut Fauzi.
. ( Adt/ )
KPK Tidak Perlu Pakai MoU dengan Polri Ungkap Korupsi(189)
Wako Fauzi; Petasan Ganggu Kekhusukan Ibadah(220)
Senpi Perampok di Dharmasraya dari TNI atau Polri?(586)
Walikota Padang Izinkan Mobnas Dipakai Berlebaran(215)
Tiong Hoa Tolak Retribusi Makam Rp2,5 Juta/Tahun(338)
0 Komentar :
Isi Komentar :




