Rabu, 2013-05-15 00:20:27 WIBMahyeldi Akan Berpasangan dengan Fahmi Bahar? - (171)
Rabu, 2013-05-15 01:28:06 WIBDuet Desri Ayunda-Emzalmi Berkomitmen Bangun Padang - (159)
Jumat, 2013-05-17 11:47:32 WIBAkankah Demokrat Usung Andre Rosiade-Januardi Sumka? - (119)
Sabtu, 2013-05-18 18:41:47 WIBWow, Investasi Basko Rp1 Triliun di Kalumbuk Kuranji - (108)
Rabu, 2013-05-15 11:21:09 WIBToke Beras Dirampok Penjahat Berpistol - (107)
Jumat, 2013-05-17 11:33:31 WIBSurya Budhi dan Azmeyda Bersaing Jadi Sekwan Sumbar - (105)
Jumat, 2013-05-17 09:33:41 WIBSoal Balairung Hotel Jakarta, Yultekhnil Angkat Bicara - (103)
Jumat, 2013-05-17 21:31:13 WIBPrahara Balairung (1); Bermula dari Pengurangan Direksi - (98)
Jumat, 2013-05-17 11:04:37 WIBDPRD Sumbar Minta PSB Kembali ke Sistem Rayonisasi - (97)
Rabu, 2013-05-15 21:12:23 WIBTravel Liar Segera Hapus, Mobil Wajib Pelat Kuning - (95)
Rabu, 08 Agustus 2012 - 18:03:00 WIBJika Pengusaha Tak Bayarkan THR, Bisa Dipidana
Kategori: Ekonomi - Bisnis - Dibaca: 277 kali
|
Tunjangan Hari Raya (THR) tidak bisa dipandang enteng bagi pengusaha, karena THR adalah hak normatif buruh. "Karena dia hak, maka wajib dibayarkan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang atau bentuk lain," ujar Kordinator Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang Deddi Alparesi, Rabu (8/8).
Kata Deddi, hak normatif buruh itu juga sejalan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan lebih detil lagi berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan.
Pembayaran THR wajib diberikan pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari Raya Keagamaan, dengan ketentuan masa kerja tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, maka pengusaha membayar THR dengan perhitungan masa kerja 12 bulan berupa upah satu bulan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
"Bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam pembayaran THR dapat diancam dengan hukuman pidana pelanggaran hingga pencabutan izin usaha oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Deddi.
Menurut Deddi, pada 2011 pihaknya mencatat 287 perusahaan di wilayah Kota Padang dengan berbagai bidang usaha meliputi sektor industri non-migas, perdagangan, hotel, restoran serta keuangan dengan total pekerja 8.542 orang. "Dari perusahaan yang ada itu, hampir 30 persen pekerjanya masih menerima upah di bawah Standar Upah Minimum yang berlaku, dan persentase tersebut didominasi oleh pekerja outsourching," ujar Deddi.
Berdasarkan data di atas, ternyata masih tinggi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja atau buruh, tidak terkecuali juga terhadap hak untuk mendapatkan THR. "Untuk mengawal ini kami membuka posko pemantauan pemberian THR tahun 2012 untuk wilayah Sumatera Barat hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri," ujar Deddi.
Lalu, LBH Padang mendesak pihak perusahaan untuk membayarkan THR buruh/pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau dapat tujuh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR sudah dibayarkan keoada pekerja masing-masing," ujarnya.
Untuk
itu LBH Padang mendesak Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Kabupaten/Kota
di Sumatera Barat agar proaktif melakukan pengawasan terhadap proses
pembayaran THR terhadap buruh atau pekerja.
"Jika ada pengusaha yang bandel dan tidak membayarkan THR, maka tindak sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
LBH juga minta kalangan buruh atau pekerja proaktif memperjuangkan hak normatifnya itu. "Laporkan segala bentuk pelanggaran terhadap hak normatif buruh atau pekerja terutama terkait THR ke posko pemantauan THR di jalan Pekanbaru No.21 Asratek Ulak Karang Padang telepon 0751-7051750," sebut Deddi.
Rusli, seorang pekerja sangat berterimakasih atas kepekaan LBH Padang terkait Posko Pemantau THR. "Seperti mendapatkan teman kami, selama ini kami tidak tahu mau mengadu kemana kalau THR tak dibayarkan bos," ujar Rusli. (Adrian Tuswandi)
. ( / )
Dua Perusahaan Pekanbaru Sumbang Pengobatan Vanesa(188)
Warga Gembira, Andre Bantu Sambung Irigasi Batu Ompong(173)
Presiden SBY Menerima 11 Duta Besar Baru(236)
Maling Canggih, Sedot Pulsa Korban Hingga Rp14 Juta(349)
BC Teluk Bayur Setor ke Negara Rp1,05 Triliun(215)
2 Komentar :
Romi
08 Agustus 2012 - 20:40:50 WIB
Kalau pengusahanya diperas oleh oknum, siapa yang bela????
Daeng Andi
09 Agustus 2012 - 02:40:59 WIB
Apakah Pemprov atau Pemko Padang sudah memberikan THR pada pegawai mereka? Jika sudah kenapa para pegawai negeri ini masih seperti orang kelaparan mendatangi para pengusaha di Sumbar dan Kota Padang. Jangan hanya pengusaha saja yang selalu dibebankan tapi tolong ditindak juga para pegawai negeri yang ikut-ikutan memeras pengusaha dengan meminta minta pada pengusaha.
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :




