Rabu, 15 Agustus 2012 - 00:15:30 WIB

BPKN; Pembayaran Listrik Online Merugikan Konsumen
Kategori: Ekonomi - Bisnis - Dibaca: 670 kali

Gunarto didampingi Daniel Sutan Makmur

Padang, KlikSumbar

Teknologi online yang dimanfaatkan untuk pembayaran listrik PT PLN lewat Payment Point Online Bank (PPOB) dinilai Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang membidangi komisi pengaduan dan penanganan kasus, Gunarto, merugikan konsumen.

"Adanya biaya tambahan bervariasi Rp1.600- Rp5.000 jelas membebani konsumen. Akibatnya tujuan praktis dalam pembayaran tagihan listrik justru melanggar hak-hak konsumen," sebut Gunarto pada  press conference, Selasa (14/8) di Rocky Hotel Padang, Sumbar.

Kebijakan ingin praktis oleh PLN bekerjasama dengan perbankan justru menerabas UU 8/1999 tentang hak-hak konsumen. "Seperti hak memilih barang atau jasa dan hak mendapatkan informasi benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang (pasal 4 butir b dan c) lalu membayar sesuai dengan nilai tukar (pasal 5 poin c) dan hak pelaku usaha menerima pembayaran sesuai kesepakatan (pasal 6 poin a)," ujar Gunarto didamping Direktur Padang Consumer Crisis (PCC) Daniel Sutan Makmur.

Menurut Gunarto, PPOB bagi PLN untuk mengamankan arus pendapatan karena pembayaran pelanggan langsung ke rekening PLN. "Lalu untuk penyederhanaan dan efesiensi, meski banyak untungnya, kok bebani konsumen, apalagi terkesan pemaksaan karena tidak ada pilihan bagi konsumen," sebut Gunarto.

Tapi PPOB yang diterapkan ternyata PLN tidak pernah memberikan informasi kepada konsumen. "Beban tambahan biaya PPOB itu juga tidak pernah disebutkan dalam perjanjian saat menjadi pelanggan konsumen, yang berisi klausa," ujarnya.

Munculnya sistem PPOB artinya PLN sudah melanggar klausa yang telah menjadi UU yang dibuat dengan konsumen ketika pemasangan dulu.

BPKN, kata Gunarto, telah memberikan saran kepada PT PLN, yakni PPOB dapat dilanjutkan asal pembebanan biayanya tidak ditanggung konsumen. Harusnya biaya itu ditanggung oleh PLN karena biaya ini bukan biaya baru tapi pilihan pembayaran rekening secara konvensional.

Saran BPKN berbentuk rekomendasi nomor 68/BPKN/9/2007 ditujukan pada Dirut PT PLN, ini terkait kebijakan PT PLN dalam menerapkan sistem online, dan surat nomor 73/BPKN/5/2010 kepala Meneg BUMN dan Menteri ESDM terkait kebijakan PT PLN dalam Sistem PPOB.

Kasus PPOB ini oleh PCC sudah dilaporkan ke BPSK Padang untuk diselesaikan secara litigasi. "Saya melakukan perlawanan atas ketakadilan pelaku usaha dalam hal ini PLN dan perbankan terkait kerugian pada konsmen dalam PPOB ini. Dalam aturan ini, bank mendapat upah pungut dari PLN, kok masih mungut tambahan biaya kepada konsumen," ujar Daniel.

Waktu mengajukan gugatan ke BPSK, gugatan Daniel diterima sebagian. "Saya tidak puas maka saya ajukan banding. Di PN Padang saya kalah, tapi saya tidak patah semangat. Saat ini sudah saya daftarkan Kasasi ke  MA," ujar Daniel.

. ( Adt/ )

Share |


Infrastruktur Sumbar Masih Cukup Baik Layani Arus Pemudik(247)
Ganti Orientasi Angkutan Barang Lewat Darat ke Laut(202)
Irman Gusman Borong Karupuak Jariang di Pasar Alai(280)
DDS Serahkan Bingkisan dan Ibu Tangguh Award(169)
Waduhhh, RI-7 Hanya Disambut Wali Nagari di Salibutan(535)


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

iklan
^ Kembali ke Atas