KlikSumbar — Sepertinya tak mau usai kisruh penyusunan kepengurusan DPP IKA Unand periode 2021-2025. Padahal rapat sudha lima kali tapi.Ketua Umum DPP IKA Unand Rustian dianggap buat blunder dengan memetuskan sendiri personalia kepengrusan DPP IKA Unand Jumat kemarin.
Surat Keputusan (SK) Susunan kepengurusan sudah beredar di sejumlah Grup WA alumni Unand, ternyata belum semua tim formatur yang menyetujuinya.
Tapi Ketua Sterring Committe (SC) Kongres VI IKA Unand, Yul Akhyari Sastra kepada media Minggu 26; Seprember 2021 mengatakan, SK Susunan Kepengurusan DPP IKA Unand yang diteken Ketua Umum DPP IKA Unand, Dr.(C) apt Rustian, M.Kes, merupakan susunan kepengurusan yang ilegal.
“Itu ilegal karena belum diteken oleh tim formatur yang sesuai amanah kongres berjumlah 9 orang yang diketuai oleh Ketua Umum terpilih. “Namun dalam beberapa kali rapat formatur, saya lihat belum ada kesepakatan di antara tim formatur, khususnya ketua umum. Ada beberapa posisi yang belum ada kesamaan persepsi di susunan kepengurusan, sehingga masalahnya jadi berlarut-larut hingga akhirnya Ketua Umum Terpilih menerbitkan sendiri SK susunan kepengurusan. Ini jelas illegal,” ungkap Yul Sastra.
9 orang formatur itu diamanahkan oleh Kongres VI, 7 Agustus 2021 lalu, melalui SK No.08/Kongres VI/2021 tentang Formatur Pembentukan Kepengurusan IKA Unand Masa Bakti 2021-2025. Tugas formatur jelas, menyusun kepengurusan DPP IKA Unand. Nah, dalam perjalanan rapat-rapat formatur, bahkan hingga 5 kali rapat, tidak ditemukan kata sepakat.
“Bahkan saya dengar, tim formatur bahkan sudah melakukan mekanisme voting dalam posisi tertentu, khususnya soal posisi Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum I, agar tidak digabung atau tidak. Voting ini dimenangkan oleh formatur yang berpihak pada tidak digabungnya dua posisi itu,” jelas Yul.
Yul Sastra menilai Ketua Umum terpilih terlalu memaksakan kehendaknya, dan kurang menghargai pemikiran tim formatur lainnya. Akibatnya, dalam penyusunan kepengurusan selalu tak ditemukan kata sepakat sesama tim formatur.
“Karena itu, karena tidak adanya kesepakatan antar formatur, khususnya dengan ketua umum terpilih yang ex.offisio sebagai ketua tim formatur, sebaiknya SK formatur dikembalikan ke kongres. Apakah nanti akan diganti personil formatur atau dilakukan pemilihan ulang ketua umum, tergantung perkembangannya, yang penting mekanismenyan tidak menyalahi aturan,” ujar Yul.(adr)